Pelaku Rudapaksa Dijemput Di Pasar 16 Ilir, Oleh Tim Singa Bule Polsek Baturaja Barat Polres OKU

oleh -1,637 views

Baturaja, Modern Terkini-  Minggu 19/02/2023, sekira pukul 18.30 WIB di kebun sawit PTP. Minanga Ogan desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. Telah terjadi tindak pidana Rudapaksa (Pemerkosaan ) dilakukan pelaku terhadap korban . Dengan cara saat pelaku hendak mengantar korban pulang kerumahnya dan melalui jalan perkebunan sawit PTP. Minanga Ogan kemudaian pelaku masuk ke dalam area kebun sawit yang +/- 500m dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil.

Setelah itu pelaku langsung berkata “Aku la dak tahan lagi nafsu” dan korban menjawab “Jangan lampiaskan dengan aku”.

Baca Juga :  Kapolres OKU Mendukung Inovasi Madu Lebah Trigona PT. Semen Baturaja

Selanjutnya pelaku menarik tangan korban kemudian membuka paksa baju korban dan pelaku memegang payudara.   Korban belari namun dikejar pelaku sehingga korban jatuh dan luka lecet dibagian tangan serta kakinya.

Korban masih sempat bangun dan berlari lagi kemudian jatuh kembali dengan posisi tertelungkup saat itu juga pelaku langsung memukul punggung dan paha korban hingga lemas.

Pelaku membalikkan badan korban dan pelaku mencekik korban sambil diancam akan dibunuh. Korban kemudian digendong pelaku menuju dekat sepeda motor setelah itu pelaku menidurkan dan membuka celana korban sembari berkata “nurut la bae” korban sempat menolak dengan menahan celana nya akan tetapi pelaku terus berusaha dan berkata “Nurut la bae”.

Baca Juga :  Lagi.... Orang Terbawa Arus Sungai Ogan

Setelah celana korban dibuka pelaku, korban mencoba melawan dengan segala cara namun tidak bisa, pelaku merudapaksa korban.

Setelah merudapaksa korban,  pelaku mengantar korban pulang kerumahnya, kemudian pelapor langsung ke Polsek Baturaja barat melaporkan kejadian tersebut.

Minggu 19/03/ 2023 sekira pukul 10.45 WIB, anggota opsnal Singa Bule Polsek Baturaja Barat menangkap pelaku yang sudah melarikan  ke daerah Palembang sekira 1 (satu) bulan DPO.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada diseputaran pasar 16 ilir  Palembang. Pelaku dapat diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  "Buaya Darat " Diterkam, Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono,S.IK,MH melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin, SH membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana “Pemerkosaan “ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana

“Korban sebut saja mawar 18 tahun, turut orang tua, warga Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Tersangka Eko Jexcend Bin  Abidin Yulius, 23 Tahun, Buruh, warga Kp. V Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.” tutup AKP. Syafaruddin, SH.(hms/fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.