Baturaja, Modern Terkini- Minggu 14/05/2023 sekira jam 13.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian pelaku mengambil 1 (satu) Unit HP VIVO Y16 warna hitam yang berada di dalam kamar tidur korban.
Rabu 19/07/ 2023 sekira jam 22.45 WIB, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si. mengamankan tersangka yang berada di rumahnya.
Jl. Dr. Sutomo Lr. Lestari kelurahan Baturaja lama Kecamatan Baturaja Timur. Setelah dilakukan penggeledahan didapati BB ( Barang Bukti) Hp Vivo Y16 warna hitam. Selanjutnya Tersangka berikut BB diamankan menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono, melalui kasi Humas Polres OKU AKP. Budi Santoso,SH membenarkan penangkapan Kasus Tindak Pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
“Identitas pelapo M.SULTAN FADRI Bin EFENDI WIJAYA, 32 th, Buruh
Alamat Jl.Kapten Syahrial RT.01 RW. 01Kel.Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
Identitas tersangka ANDRI KHARISMA Als BEBER Bin MARDIYAN , 41 th, Wiraswasta, Alamat Jl.Dr.Sutomo Lr.Lestari RT. 26 RW .08 Kel.Baturaja Lama Kab. OKU
Tempat Kejadian Perkara ( TKP) Minggu 1405/ 2023 pukul 13.00 WIB, Jl.Kapten Syahrial RT.01 RW.01 Kel.Pasar Baru Kec.Baturaja Timur Kab. OKU
Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Hp VIVO Y16 warna Hitam, 1 (Satu) Kotak Hp VIVO Y16 warna Hitam” tutup AKP. Budi Santoso, SH.(fik).