Baturaja, Modern Terkini– Rabu 11/ 01/2023 sekira jam 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jl Komisaris Hasyim Kelurahan Kemalaraja Kabupaten OKU.
Pelaku mengambil 1 (satu) Unit HP VIVO Y20 warna biru serta 2 buah dompet warna kuning & coklat yang berisikan surat-surat dan uang tunai 1 juta rupiah yang berada di dalam kamar tidur korban.
Rabu 26/07/2023 sekira jam 22.00 WIB, Tim Opsnal unit reskrim Polsek Baturaja Timur pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si. berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di taman kota Baturaja. Selanjutnya Tersangka diamankan menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono, melalui kasi Humas AKP. Budi Santoso SH, membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.
“Identitas pelapor Ruslan bin Kitab Tarigan, 52 th, Sopir Alamat: Jl.Komisaris Hasyim no. 1093 RT/RT 17/04 kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Identitas tersangka GENTA ANGKASA Bin ASRUDIN, 19 th, Belum/tidak bekerja Dusun I desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Hp Vivo Y20 warna biru,
1 (Satu) Kotak Hp Vivo Y20 warna biru.” tutup AKP. Budi Santoso,SH (fik).