Pelaku 363 KUHPidana, Diciduk Di Taman Kota Baturaja

oleh -878 views

Baturaja, Modern Terkini– Rabu 11/ 01/2023 sekira jam 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jl Komisaris Hasyim Kelurahan Kemalaraja Kabupaten OKU.

Pelaku mengambil 1 (satu) Unit HP VIVO Y20 warna biru serta 2 buah dompet warna kuning & coklat yang berisikan surat-surat dan uang tunai 1 juta rupiah yang berada di dalam kamar tidur korban.

Rabu  26/07/2023 sekira jam 22.00 WIB, Tim Opsnal unit reskrim Polsek Baturaja Timur pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si. berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di taman kota  Baturaja. Selanjutnya Tersangka diamankan menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  5 PJU Polres OKU Di Mutasi

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono, melalui kasi Humas AKP. Budi Santoso SH, membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

“Identitas pelapor Ruslan bin Kitab Tarigan, 52  th, Sopir Alamat: Jl.Komisaris Hasyim no. 1093 RT/RT 17/04 kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Identitas tersangka  GENTA ANGKASA Bin ASRUDIN, 19 th, Belum/tidak bekerja Dusun I desa Kurup  Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Barang  bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Hp Vivo Y20 warna biru,
1 (Satu) Kotak Hp Vivo Y20 warna biru.” tutup AKP. Budi Santoso,SH (fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.