Baturaja, Modern Terkini- Jum’at 25/08/ 2023 jam 20.30 WIB sebelum kejadian penganiayaan antara korban dengan pelaku bertemu di tempat nongkrong. Nampak seperti biasa antara korban dengan pelaku merupakan teman pergaulan tampak seperti tidak ada masalah.
Sekira jam 20.45 WIB pelaku pergi meninggalkan tempat Bilyard menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) di pinggir sunga Dusun III Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
Setelah di TKP pelaku membuat pesan Via ( melalui) WA kepada korban dengan alasan untuk minta di antar ke Desa Rantau Panjang. Tak berapa lama korban tiba di TKP. Pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan kayu berbentuk balok sepanjang lebih kurang 40 Cm tepat ke bagian wajah korban hingga tergeletak.
Terdengar suara jeritan korban, warga langsung mendatangi sumber suara. Melihat korban sudah tersandar dan mengalami luka lebam. Korban dibawa warga ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan dan pengobatan namun dengan luka berat akibat benda tumpul sehingga korban meninggal dunia.
Jum’at 25/08/2023 jam 22.30 WIB dilakukan upaya pendekatan terhadap pelaku dan keluarga pelaku agar menyerahkan diri untuk bertanggung jawab atas perbuatan pelaku.
Sabtu 26/08/2023 sekira jam 00.30 WIB pelaku datang ke Polsek Peninjauan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan situasi dalam keadaan aman kondusif.
Sebelum kejadian penganiyaan antara korban dengan pelaku memiliki hubungan yang baik dalam persahabatan dan pergaulan.
Pelaku nekat melakukan penganiayaan didasari adanya rasa ketersinggungan oleh perkataan korban sehingga pelaku timbul niat untuk melakukan penganiayaan kepada korban sehingga korban meninggal dunia.
Pelaku merupakan warga pendatang yang sudah lebih dari 4 (empat) Tahun tinggal dan menetap di Desa Sukapindah Kec. KPR Kab. OKU
Telah dilakukan upaya penggalangan terhadap pihak keluarga korban sehingga pihak keluarga korban dapat menyerahkan dan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka dan akan dimakamkan selesai Dzuhur.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono melalui kasi Humas AKP. Budi Santoso,SH membenarkan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Identitas Korban ADI SUPRIYADI Bin SARIPUDIN (MD), 25 Th, Tani, Dsn. III Desa Sukapindah Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU
Adapun identitas pelaku WIRA WIJAYA Bin EDI HERMAWAN 24 Th
Swasta, Desa Kuang Dalam Timur Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir
Adapun barang bukti dari pelaku diamankan berupa 1 buah kayu berbentuk balok panjang 40 Cm,1 buah celana jeans warna biru ,1 helai baju, 1 Lembar KTP.
Hasil visum Bengkak pada bagian kepala sebelah kiri dengan ukuran 4 Cm. Bengkak pada mata kiri dan kanan. Luka lebam pada bagian kepala sebelah kiri. Luka bengkak pada mata kiri dan kanan. Kedua lubang hidung Keluar cairan lendir darah. Bengkak pada bagian pipi ujung mata” tutup AKP. Budi Santoso SH.