Penjahat Kelamin Memakan Korban, Diamankan Unit PPA Polres OKU Polda Sumsel

oleh -1,383 views

Baturaja, Modern Terkini– Kamis 22/06/2023 Sekira jam 14.00 WIB anak (Korban) sedang berada di dalam kamarnya, kemudian pelaku datang menggedor-gedor pintu kamar anaknya, akan tetapi korban tidak membuka pintu kamar tersebut.

Pelaku membuka paksa pintu kamar korban dan masuk kedalam kamar korban, selanjutnya pelaku menindihi badan korban dan menutup mulut korban dengan tangan pelaku . Pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.

Pelaku membuka baju dan celana dalam korban dan kemudian pelaku menciumi dan meremas payudara korban dan selanjut nya pelaku membuka celananya dan kemudian pelaku menyetubuhi korban.

Baca Juga :  PPBI OKU Ikuti Pameran Nasional

Usai menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban memakai kembali pakaiannnya dan pelaku mengancam akan membunuh korban dan juga ibu korban. Kalau korban menceritakan kepada orang tentang perbuatan pelaku.

Sabtu 26/08/2023 sekira jam 08.00 WIB Anggota Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres OKU pimpinan Ipda Fahrudin selaku kanit PPA mengamankan tersangka Marta Dinata dirumahnya di Jl. Jend A Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Tersangka dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tak Terima Nama Baik Dicemarkan, Hasan Basri Tunjuk Pengacara Dari Kantor Baem Law

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono,S.IK melalui Kasi Humas AKP. Budi Santoso,SH membenarkan penangkapan pelaku kasus tindak pidana ” Menyetubuhi Anak Dibawah Umur ” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Identitas pelapor TS, 50 Tahun, Tukang Batu, Alamat Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Apel Gabungan Rutin Awal Bulan Pemkab OKU

Identitas korban YN, 14 Tahun, Pelajar, Alamat Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Identitas tersangka Marta Dinata, 56 Tahun, Swasta, Alamat Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Helai Baju lengan pendek warna abu-abu. 1 ( satu ) Helai celana pendek warna hitam.1 ( satu ) Helai celana dalam warna pink. 1 ( satu ) Helai BH Warna Ungu.” pungkas AKP. Budi Santoso, SH. (fik)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.