Dalam Pelariannya Pelaku 363, Disikat Team Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel

oleh -1,405 views

Baturaja, Modern Terkini- Selasa 09/08/2022 sekira jam 08.00 WIB d PT. Perkebunan Minanga Ogan Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.  Terjadi peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku Dedi  Suwandi bin Amirudin bersama Al Majid  bin Paidi ( yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam berkas perkara lain sehubungan dengan LP-B/16/II/2022/SPK/SEK LBB/RES OKU/POLDA SUMSEL, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ).

Cara pelaku Dedi dan Al Majid melakukan pencurian tersebut  mengambil barang milik PT. Perkebunan Minanga Ogan  berupa Kabel Power ( Tembaga ) panjang sekitar 30 meter yang berada di atas rak  gudang PT. Perkebunan Minanga Ogan yang mana gudang  tidak memiliki pintu.  Pelaku Al-Majid naik ke atas rak yang terdapat kabel dengan menggunakan  tangga besi. Memang sudah ada di rak kabel tersebut .

Baca Juga :  Polres OKU Laksanakan Giat Patroli Ramadhan 1443 H

Al-Majid memotong kabel  menggunakan tang potong miliknya. Kabel diseret pelaku Dedi kehutan yang  tidak jauh dari TKP ( Tempat Kejadian Perkara) . Kedua pelaku mengupas kulit pembungkus kabel dengan menggunakan pisau cutter untuk di ambil isi kabel. Berupa kabel tembaga, kabel tembaga dibawa dan disimpan kedua pelaku di rumah pelaku Al- Majid.

Keesokan harinya kabel tembaga hasil curian dijualkan pelaku Al-Majid ke temannya di desa terusan seharga Rp.1.800.000,- yang mana pelaku Dedi mendapat bagian Rp.800.000,-.

Baca Juga :  Pencurian Rel Kereta 3 Tertangkap, 7 Lainnya DPO

Sabtu 26/08/ 2023 sekira jam 21.00 WIB di Desa Sungai Baung Kabupaten OKI ( Ogan Komering Ilir),  Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU pimpinan Kanit Pidum OMI.F, S.E. melakukan penangkapan terhadap tersangka . Tersangka di amankan menuju Mapolres OKU untuk di proses secara hukum.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK melalui kasi Humas AKP. Budi Santoso,SH membenarkan penangkapan pelaku
curat  sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

“Pelapor korban Tukiman bin Marsup,  45 Tahun, Karyawan Swasta,  Jl. May Zen Lr. Perintis No. 09 Rt/Rw 20/04 Kalidoni Kota Palembang

Baca Juga :  Polres OKU Luncurkan SIMAMANG, Untuk Turunkan Angka Kecelakaan

Pelaku tersangka  Dedi Suwandi bin Amirudin ,  34 Thn , Buruh  Jl. Gotong Royong Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur.

Barang bukti hasil kejahatan kabel tembaga dengan panjang sekitar 30 meter berikut kulit pembungkusnya berwarna biru, kuning merah dan hitam.” pungkas AKP Budi Santoso,SH (fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.