Baturaja, Modern Terkini- Selasa 10/08/2021 sekira jam 02.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku mengambil 1 (satu) Unit HP VIVO V17 Pro yang berada di dalam kamar tidur korban dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar milik korban.
Selasa 29/08/2023 sekira jam 17.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si. berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di simpang 4 Sentosa Kecamatan Baturaja Timur. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK melalui kasi Humas AKP. Budi Santoso, SH membenarkan penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan emberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
“Identitas pelapor Yulia sari, 25 th, Mahasiswa, Jl. Ir Ibrahim kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Identitas tersangka, ALI ASAK Bin YAKUP, 46 Thn, Petani, Desa lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Hp VIVO V 17 Pro,1 (Satu) Kotak HP VIVO V17 Pro.” pungkas AKP. Budi Santoso, SH.