Baturaja, Modern Terkini– Senin 14/08/2023 sekira jam 11.00 WIB terjadi tindak pidana penggelapan. Pelaku bekerja sebagai sopir dump truck semen membawa 200 zak semen milik PT. Mitra Raya untuk diantar ke toko bangunan di kota Prabumulih.
Pelaku tidak mengantarkan semen tersebut ke tujuannya, pelaku menjual semen tersebut secara eceran ke toko toko dan orang-orang yang berada di Kecamatan Lubai. Pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen tersebut ke PT. Mitra Raya dan pelaku meninggalkan mobil dump truck milik PT Mitra Raya di pinggir jalan lintas Muara Enim.
Jum’at 01/09/ 2023 sekira jam 10.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si. berhasil mengamankan tersangka. Sedang berada di salah satu rumah makan di simpang PT Semen Baturaja Kecamatan Baturaja Timur.
Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK melalui kasi Humas AKP. Budi Santoso,SH membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
“Identitas pelapor R. Joni Ade Wijaya,34 th, karyawan swasta, DR. Hamka Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Identitas tersangka Unsri Comiri als Rico Bin Herman, 35 th, Swasta /sopir, Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat jalan,1 (satu) mobil dump truck warna kuning, 1 (satu) lembar STNK mobil dump truck.”pungkas AKP. Budi Santoso, SH