Baturaja, Modern Terkini- Rabu 19/ 2023 sekira Jam 16.30 Wib Pelaku datang kerumah milik korban untuk menyewa/merental mobil milik korban selama 30 (tiga puluh) hari. Mobil tersebut akan dipergunakan untuk keperluan Kantor Dinas PU tempat pelaku bekerja dengan biaya rental mobil tersebut perharinya sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan sampai sekarang mobil milik korban tersebut belum dikembalikan oleh pelaku.
Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang berada di Rumah milik orang Tua tersangka . Jl. Kapten Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Tersangka diamankan menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono,S.IK melalui kasi Humas AKP. Budi Santoso,SH membenarkan penangkapan pelaku kasus penggelapan atau penipuan
“Pelapor Dahlan Bin Rahmat Hidayat , 40 tahun, Karyawan Swasta, alamat Jl. KH.Hasyim Azhari Rt. 014 / Rw. 004 No. 0093 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Tersangka M. Ied Akbar Bin Asril, 42 tahun, PNS Alamat : Jl. Musi IX No. 66 Blok Q Way Hitam RT. 001 / RW. 007 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang. Alamat lain Jl. Kapt. Rahman Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Dijerat dengan pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP
Barang bukti 1 (satu) Buku BPKB Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik Tahun 2006 No. Pol : BG 1803 ME, An. Fauziah, AMd.” pungkas AKP. Budi Santoso, SH.