Baturaja, Modern Terkini- Minggu 01/10/2023 sekira pukul. 08.00 WIB di warung 86 Dusun 2 Desa Sukamaju Kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU saat itu ditinggal dalam keadaan kosong.
Terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, peristiwa tersebut diketahui pada hari senin 02/10/ 2023 berawal ketika anak pelapor Indah membuka warung kemudian melihat kondisi warung sudah berantakan.
Indah memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor. Kemudian pelapor bersama Indah serta Ismail memeriksa keadaan warung dan membuka rekaman CCTV . Nampak dalam tayangan CCTV pelaku datang memasuki warung melalui celah antara dinding kawat dan atap bagian belakang warung kemudian mendobrak dan merusak kunci pintu.
Pelaku masuk kedalam warung selanjutnya pelaku merusak kunci kotak amal serta mengambil uang Rp. 300.000,- didalamnya, kemudian pelaku mengambil 1 buah karung berisi 10 kg beras merk PREMIUM.
Tidak sampai disitu, selanjutnya pelaku membuka kamar belakang dan mengambil 1 unit Speaker aktif warna hitam.
Usai mengambil barang curian tersebut kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang dengan membawa barang-barang tersebut kemudian diangkut pelaku keatas sepeda motor nya dan meninggal kan TKP ( Tempat Kejadian Perkara)
Dengan peristiwa tersebut pelapor/ korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit speaker aktif warna hitam, 1 karung berisi 10 kg beras merk PREMIUM, Uang tunai Rp. 300.000,- , dan kerugian ditaksir sekitar Rp. 1.200.000, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Senin 02/10/2023 sekira jam 11.00 WIB 0tim Opsnal Polsek Baturaja Barat bersama Resmob Singa Ogan mendapatkan informasi Identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV serta perihal keberadaan pelaku. Pukul 13.00 WIB pelaku berhasil ditangkap serta diamankan di kosan Lrg. Duku Bakung Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK melalui Kasi Humas AKP Budi Santoso, SH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana
“Pelapor (korban) H. Erikson 62 Tahun, Wiraswasta, Dusun 1 Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat.
Tersangka Tri Agus Setiawan, 23 Tahun, Tidak bekerja, Lorong Duku Bakung, Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Barang bukti 1 (satu) unit buah kotak yang terbuat dari kaca, 2 kotak biskuit bayi merk Milna. 1 karung beras, 1 helai sweater warna hitam merk SCRUB,1 Helai celana jeans warna hitam merk AMCO.” pungkas AKP.Budi Santoso,SH