Baturaja, Modern Terkini- Selasa 19/09/2023 sekira jam 23.20 WIB di Indomaret Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten. OKU. Saat saksi Efran Arizki dan Rahmad Wahyudi akan menutup toko Indomaret . Datang 3 ( tiga ) orang pelaku yang tidak dikenal dan 2 ( dua ) orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah saksi dan mengancam .
Lantas menggiring saksi untuk masuk ke dalam toko, kemudian kedua pelaku mengambil uang tunai sebanyak Rp. 20.400.000,- ( dua puluh juta empat ratus ribu rupiah ) dan rokok sebanyak kurang lebih 30 ( tiga puluh bungkus ) dengan berbagai macam merk. Setelah berhasil ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Selasa 03/10/ 2023 sekira jam 10.00 WIB tersangka diserahkan oleh pihak keluarga nya di Mapolres OKU untuk di Proses secara hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S,IK melalui kasi Humas AKP. Budi Santoso,SH membenarkan tersangka diserahkan pihak keluarga dalam Kasus pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
“Identitas pelapor Efran Arizki, 25 Tahun , Karyawan Swasta, Desa Tanjung Dalam Kec. Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Identitas tersangka Andris Wiwin Setiawan Bin Samsudin ,26 Thn , Petani / Pekebun, Dusun I Rt 001 RW 001 Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) helai jaket berwarna hijau dengan penutup kepala, Uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah ), 2 ( dua ) bungkus rokok Sampurna isi 16 , 1 (satu) helai jaket parasut lengan panjang warna hitam di bagian belakang terdapat tulisan CV.” pungkas AKP. Budi Santoso, SH