Pelaku 365 Diserahkan Keluarga, Ke Polres OKU Polda Sumsel

oleh -2,150 views

Baturaja, Modern Terkini- Selasa  19/09/2023 sekira jam 23.20 WIB di Indomaret Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten. OKU. Saat  saksi Efran  Arizki dan Rahmad Wahyudi  akan menutup toko Indomaret . Datang 3 ( tiga ) orang pelaku yang tidak dikenal dan 2 ( dua ) orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah saksi dan mengancam .

Lantas menggiring saksi untuk masuk ke dalam toko, kemudian kedua pelaku mengambil uang tunai sebanyak Rp. 20.400.000,- ( dua puluh juta empat ratus ribu rupiah  ) dan rokok sebanyak kurang lebih 30 ( tiga puluh bungkus )  dengan berbagai macam merk.  Setelah berhasil ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Baca Juga :  H.Teddy Meilwansyah, SSTP, MM,M.Pd Hadiri Syukuran Pelantikan Idris Kades Penyandingan

Selasa 03/10/ 2023 sekira jam 10.00 WIB tersangka diserahkan oleh pihak keluarga nya di Mapolres OKU untuk di Proses secara hukum.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S,IK melalui kasi Humas AKP. Budi Santoso,SH membenarkan tersangka diserahkan pihak keluarga dalam Kasus pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

“Identitas pelapor Efran Arizki, 25 Tahun , Karyawan Swasta, Desa Tanjung Dalam Kec. Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Identitas tersangka  Andris Wiwin Setiawan Bin Samsudin ,26 Thn , Petani / Pekebun, Dusun I Rt 001 RW 001 Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Sigap88news.com Klarifikasi, Bantah Pernyataan Sekdes Di Pemberitaan Salah Satu Media

Barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) helai jaket berwarna hijau dengan penutup kepala, Uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah ), 2 ( dua ) bungkus rokok Sampurna isi 16 , 1 (satu) helai jaket parasut lengan panjang warna hitam di bagian belakang terdapat tulisan CV.” pungkas AKP. Budi Santoso, SH

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.