Pemain Madu, Diamankan Tim Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel

oleh -2,182 views

Baturaja, Modern Terkini- Selasa 07/11/ 2023 sekira  jam 09.00 WIB pelaku Samiri (Kap) tertangkap. Datang  ke Ruko ( Rumah Toko) tempat usaha korban menawarkan madu 3 (Tiga) botol yang terdiri dari 2 (dua) botol madu kuning dan satu botol madu putih.

Tetapi  korban tidak mau sehingga pelaku menitipkan dengan syarat apabila sudah terjual akan di ambil uangnya. Kamis  09/11/2023 sekira jam 11.00 WIB  pelaku RN,  DPO ( Daftar Pencarian Orang) dengan mengendarai mobil mampir ke Toko korban dan membeli minuman air mineral (Aqua).

RN (DPO) melihat 3 (tiga) botol berisikan madu yang korban pajang di dalam Toko dan membelinya seharga Rp 330.000.   RN mengatakan kepada korban kalau ada stok madu yang banyak sekitar 100 (seratus) botol mau membelinya untuk dibawa ke pulau  Jawa.

Baca Juga :  Kejari OKU Gelar Pasar Murah Untuk Bantu Masyarakat Jelang Ramadhan

RN memberikan nomor HP kepada korban untuk komunikasi. Korban menelpon pelaku Samiri untuk membeli madu lagi, hari Minggu di bawakan madu sebanyak 2 (dua) derigen jika di tuang kedalam botol sebanyak 90 botol madu putih. Dengan harga Rp.17.000.000 dan telah di bayar oleh  Rp 8.550.000 dan 2 Slop rokok LA Bold, satu Slop rokok Surya 16 dan jika di total berjumlah Rp. 9.550.000.

Kemudian korban menelpon pelaku RN dengan tujuan mengabarkan bahwa madu yang dipesannya tersebut sudah ada akan tetapi nomor HP nya tidak aktif lagi.

Baca Juga :  Hj. Febrita Lustia Melantik dan Mengukuhkan Hj. Badiar Dewi Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK KABUPATEN OKU

Minggu 12/11/ 2023 sekira jam 12.20 WIB, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diamankan oleh warga di daerah Kemalaraja. Kemudian personel langsung ke TKP dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Selanjutnya diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.

Kapolres OKU AKBP. Arif Harsono,S.IK, melalui kasi Humas Iptu. Ibnu Holdon  membenarkan penangkapan pelaku Tindak Pidana ” Penipuan ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Dana BOS, DAK Dan PIP, Kejari OKU Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Kepsek SD Se Kecamatan Baturaja Timur

“Identitas pelapor  Yuriza  Cahya Dayanti Binti  Hidayat , 32 th, Wiraswasta, Alamat Jl. Seminung No. 75 RT. 002 RW. 003 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Identitas tersangka Samiri Bin Yademat,  48Thn, Belum / Tidak Bekerja, Alamat Danau Tampang Dusun Danau Tampang Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

TKP ( Tempat Kejadian Perkara)
Minggu 12/11/2023 pukul 09.00 WIB, Jl. Ms. Oding Depan Perumahan Sion SMK Negeri 3 OKU Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Barang bukti yang diamankan 2 (dua) derigen madu warna putih, 2 (dua) botol madu warna kuning, 2 (dua) botol madu warna coklat.” pungkas Iptu Ibnu Holdon.(fik)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.