Baturaja, Rabu 13/03/2024 sekira pukul 06.00 WIB di rumah Dusun VI RT.012 RW.006 Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang OKU. SatRes Narkoba Polres OKU Polda Sumsel telah mengamankan pelaku saat sedang tidur di kamarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna biru, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan 2 (dua) butir pil berwarna abu-abu dengan logo LV diduga narkotika jenis XTC (ectasy).
Maksud dan tujuan pelaku menyimpan barang barang bukti tersebut untuk dijual kembali. Pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Imam Zamroni,S.IK,MH. melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan peristiwa penangkapan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di jerat dengan pasal primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka AH Alias Ujang Ketong, 43Th, Petani / Pekebun , alamat Rss Sriwijaya Kecamatan Baturaja Timur OKU, Alamat lain Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang OKU.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip Bening Kosong,1 (Satu) Buah wadah plastik warna putih, 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A54 warna Biru
2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto: 1,97 (Satu koma sembilan tujuh) Gram, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan 2 (Dua) butir pil berwarna abu-abu dengan Logo LV diduga narkotika jenis XTC dengan berat bruto 1.14 (Satu koma satu empat) Gram.
1 (Satu) buah skop pipet plastik,1 (Satu) Lembar Uang dengan pecahan Rp.20.000 (Dua Puluh ribu rupiah), status tersangka bandar ” pungkas Iptu Ibnu Holdon.







