Baturaja, modernterkini.com -Rabu 12/06/ 2024 sekira pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kemelak Bindung Langit Baturaja Timur OKU, Unit 1 Satresnarkoba pimpinan Ipda Fitrawadi ,S.H. melakukan penangkapan seorang laki-laki mengaku bernama E S Bin Doaludin. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan Barang Bukti 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal-kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus kertas timah rokok warna merah.
Barang bukti di temukan di atas tanah yang mana sebelumnya Narkotika jenis sabu tersebut di pegang oleh tersangka dengan menggunakan tangan Kiri tersangka dan disaksikan saksi sipil. Dimana maksud dan tujuan barang bukti tersebut akan diserahkan tersangka kepada pemesannya.Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Imam Zamroni,S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan peristiwa penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
“Tersangka E S Bin Doal Udin ,24 th, Tidak / Belum bekerja, Tanjung Baru Baturaja Timur OKU.
Barang bukti yang diamankan 1(satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04(Satu koma nol empat) gram. 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna merah .
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi : BG 4671 FAC , Nomor rangka : MH1JF8125EK010319 , dan nomor mesin : 5F81E2001836. 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y20S warna biru dengan nomor Imei 1 : 863852057106536, dan Imei 2 : 863856057106528 dan simcard TRI dengan nomor : 089657233***, Status tersangka Kurir” pungkas Iptu Ibnu Holdon.







