Baturaja, modernterkini.com,-Kamis 04/12/2025 Jam.02.00 WIB di MTSN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) RT 05/ RW 03 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat). Cara pelaku mengambil tangga milik korban yang terletak disamping rumah, kemudian pelaku meletakkan didepan rolling dor garasi rumah korban.
Pelaku menaiki tangga tersebut menuju ke balkon lantai 2 rumah korban, dan memeriksa pintu jendela satu persatu dan kemudian membuka paksa salah satu jendela. Langsung masuk kedalam rumah yang saat itu pemilik rumah juga sedang tidur diruangan.
Pelaku mencari barang berharga dan menemukan 1 buah tas selempang warna hitam yang terletak di dekat tangga . Pelaku keluar melalui jendela kemudian saat berada diluar pelaku mengambil Uang tunai Rp.205.000,- dan 1 buah dompet yang berisi : STNK,KTP, BPJS, SIM C.
Pelaku masuk kembali melalui pintu jendela dan mengambil 1 unit Handphone Realme C53 milik korban yg sedang di charger diatas kulkas. Kemudian pelaku turun ke lantai 1 melalui tangga dan mengambil 1 buah tabung gas 3 kg yang sedang terpasang didapur rumah korban dan kemudian keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Kamis 04/12/2025 jam. 16.00 WIB pelaku datang keruang Reskrim Polsek Baturaja Barat untuk melaksanakan wajib lapor sehubungan perkara pencurian yang sebelumnya dilakukan pelaku . Karena dilakukan tindakan Restoratif Justice oleh Polsek Baturaja Barat.
Kemudian pelaku saat berada diruang reskrim dilakukan introgasi karena wajib lapor sudah sore hari, karena merasa curiga dengan pelaku anggota reskrim polsek baturaja barat meminta pelaku mengeluarkan dompet yang dibawanya dan didalam dompet tersebut ditemukan 1 lembar STNK atas nama korban.
Kemudian pelaku dilakukan introgasi lebih lanjut dan mengakui bahwa benar dia telah melakukan pencurian dirumah korban serta didapati juga 1 unit handphone Realme dan tabung gas yang sebelumnya disembunyikan pelaku disebuah tempat. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di Polsek Baturaja barat untuk Penyidikan Lebih Lanjut.
Kapolres OKU AKBP. Endro Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres OKU Ipda. Chandra. M. S.H. membenarkan peristiwa tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
“Identitas pelapor Ade Maidani Pratama bin Etom Iskandar, 32 tahun, Buruh Harian Lepas, Jl. MTSN RT.05/RW.03 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU
Barang Bukti yang disita dari korban Ade Maidani Pratama bin Etom Iskandar, 1 ( satu ) unit kotak HP Realme C53, 1 (satu) BPKB Sepeda motor Honda Megapro a.n korban, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
Identitas tersangka PP bin Rozalu,18 tahun, Pelajar . Barang bukti yang disita dari pelaku 1 ( satu ) buah dompet kulit warna hitam merk decollo leather ,1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda mega pro a.n korban, 1 (unit) handphone merk Realme C53 Warna emas dengan no imei 1 : 863991063099416, imei 2 : 863991063099408, 1 ( satu) buah tabung gas 3 kg, 1 helai celana levis panjang warna biru, 1 helai Baju kaos lengan panjang warna hitam.” pungkas Ipda Chandra M. SH.







