Mengaku Saat “Restoratif Justice” Pelajar Di Tahan Polsek Baturaja Barat Polres OKU

oleh -525 views

Baturaja, modernterkini.com,-Kamis 04/12/2025  Jam.02.00 WIB di MTSN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) RT 05/ RW 03 Kelurahan  Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat). Cara pelaku mengambil tangga milik korban yang terletak disamping rumah, kemudian pelaku meletakkan didepan rolling dor garasi rumah korban.

Pelaku menaiki tangga tersebut menuju ke balkon lantai 2 rumah korban,  dan  memeriksa pintu jendela satu persatu dan kemudian membuka paksa salah satu jendela. Langsung masuk kedalam rumah yang saat itu pemilik rumah juga sedang tidur diruangan.

Pelaku mencari barang berharga  dan menemukan 1 buah tas selempang warna hitam yang terletak di dekat tangga . Pelaku  keluar melalui jendela kemudian saat berada diluar pelaku mengambil  Uang tunai Rp.205.000,- dan 1 buah dompet yang berisi : STNK,KTP, BPJS, SIM C.

Baca Juga :  Mufti Audha Launching Baturaja Muslim Store

Pelaku masuk kembali melalui pintu jendela dan mengambil 1 unit Handphone Realme C53 milik korban yg sedang di charger diatas kulkas. Kemudian pelaku turun ke lantai 1 melalui tangga dan mengambil 1 buah tabung gas 3 kg yang sedang terpasang didapur rumah korban dan kemudian keluar melalui pintu belakang rumah korban.

Kamis 04/12/2025 jam. 16.00 WIB pelaku datang keruang Reskrim Polsek Baturaja Barat untuk melaksanakan wajib lapor sehubungan perkara pencurian yang sebelumnya dilakukan pelaku . Karena  dilakukan tindakan Restoratif Justice oleh Polsek Baturaja Barat.

Kemudian pelaku saat berada diruang reskrim dilakukan introgasi karena wajib lapor sudah sore hari, karena merasa curiga dengan pelaku anggota reskrim polsek  baturaja barat meminta pelaku mengeluarkan dompet yang dibawanya dan didalam dompet tersebut ditemukan 1 lembar STNK atas nama korban.

Baca Juga :  KDRT, Berhasil Diungkap Unit PPA Polres OKU Polda Sumsel

Kemudian pelaku dilakukan introgasi lebih lanjut dan mengakui bahwa benar dia telah melakukan pencurian dirumah korban serta didapati juga 1 unit handphone Realme dan tabung gas yang sebelumnya disembunyikan pelaku disebuah tempat. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di Polsek Baturaja barat untuk Penyidikan Lebih Lanjut.

Kapolres OKU AKBP. Endro Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres OKU Ipda. Chandra. M. S.H. membenarkan peristiwa tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

“Identitas pelapor Ade  Maidani Pratama bin Etom  Iskandar, 32 tahun, Buruh Harian Lepas, Jl. MTSN  RT.05/RW.03 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU

Barang Bukti yang disita dari korban Ade Maidani Pratama bin Etom Iskandar, 1 ( satu ) unit kotak HP Realme C53, 1 (satu) BPKB Sepeda motor Honda Megapro a.n korban, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.

Baca Juga :  Atay (Tokoh Pemuda OKU) Juara Turnamen Mini Tenis Meja HUT RI Ke -80

Identitas tersangka  PP  bin Rozalu,18 tahun, Pelajar . Barang bukti yang disita dari pelaku 1 ( satu ) buah dompet kulit warna hitam merk decollo leather ,1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda mega pro a.n korban, 1 (unit) handphone merk Realme C53 Warna emas dengan no imei 1 : 863991063099416, imei 2 : 863991063099408, 1 ( satu) buah tabung gas 3 kg, 1 helai celana levis panjang warna biru, 1 helai Baju kaos lengan panjang warna hitam.” pungkas Ipda Chandra M. SH.

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.