Baturaja, modernterkini.com , Ormas ( Organisasi Kemasyarakatan) JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas) bersama ratusan masyarakat Kabupaten OKU menggeruduk Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Di jalan Ganesha Air Paoh .
Dengan membawa bermacam banner dan pengeras suara Koordinator aksi Heri Jaya Putra sekaligus Orasi di depan Kepala UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan). Dalam orasinya Heri Jaya Putra meminta kepada Kepala UPTD KPH Untuk melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan saat audiensi di kecamatan Lengkiti. Pada 12 November yang lalu.
“Karena belum adanya respon dari Kepala UPTD KPH Kabupaten OKU untuk kami datang Senin 08/12/2025 melakukan aksi mempertanyakan statement dari Kepala UPTD KPH Bukit Nanti . Kalau dibiarkan berlarut-larut maka akan banyak musibah seperti banjir sperti yang terjadi di tiga provinsi sekarang lagi viral yaitu Sumatera Barat , Sumatera Utara, dan Aceh. Itu adalah masyarakat yang tidak tahu menahu masalah pengelolaan hutan yang akan merasakan akibat nya .
Sedangkan Kepala UPTD KPH Bukit Nanti hanya duduk santai di ruang berpendingin. Kami dan masyarakat. Untuk itu kami datang menanyakan apa saja yang sudah dilakukan oleh Kepala UPTD KPH Bukit Nanti atas statement nya tempo hari.” Ujar Heri dengan nada tinggi
Seperti diketahui bahwa telah ada mediasi ataupun audiensi di kecamatan Lengkiti pada November lalu antara Ormas JERAT dengan Kepala UPTD KPH Bukit Sutomo dengan memberikan pernyataan
“Sepakat tidak boleh melakukan aktivitas dalam bentuk apapun terkecuali memiliki izin.” ucap Sutomo
Tapi nyatanya menurut Heri Jaya Putra setelah audiensi tersebut masih banyak pihak-pihak yang beraktivitas di bukit Nanti baik perorangan maupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu kami dari Ormas JERAT dan masyarakat OKU mengajukan tuntutan kepada Kepala UPTD KPH Bukit Nanti sebagai berikut.
“1. Meminta kepada Kepala Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kabupaten OKU agar segera mengundurkan diri dari jabatannya. Karena kami anggap Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kabupaten OKU tidak bekerja sesuai dengan S O P (Standar Operasional Prosedur).
2. Meminta kepada Kepala Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kabupaten OKU Menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Meminta kepada Kepala UPTD KPH Bukit Nanti Kabupaten OKU agar segera mengembalikan fungsi hutan sebenarnya. Karena kami anggap bencana musibah banjir yang terjadi di Kabupaten OKU salah satu faktor penyebabnya hilangnya fungsi hutan.
4. Meminta kepada Kepala Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kabupaten OKU menertibkan seluruh perkebunan yang didalam wilayah hutan kawasan yang tidak memiliki izin .
5. Meminta kepada Kepala UPTD KPH Bukit Nanti Kabupaten OKU agar bertanggung jawab atas pernyataan di dalam mediasi rapat di kantor Camat Lengkiti Kabupaten OKU pada Rabu 12 November 2025 pukul 13.00 WIB di gedung serba guna Kecamatan Lengkiti. Sepakat tidak boleh ada aktivitas dalam bentuk apapun terkecuali memiliki izin.” tutup Heri Jaya Putra







