Baturaja, modernterkini.com,-Senin 03/11/ 2025 pukul18.20 WIB telah terjadi peristiwa Penggelapan 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Traga Jenis Pick Up Tahun 2025 BG 8850 XL Warna Putih An. Septiyenti.
Kejadian bermula Rabu 22/10/ 2025 korban menitipkan satu unit mobil Traga PickUp kepada Eni Idayanti dan Heri untuk bisnis mengantar sembako . Catatan terlapor harus membayar uang sewa sebesar Rp.800.000,- per tiga hari. Namun baru berjalan selama kurang lebih 2 (dua) minggu terlapor masih mengabari via telpon dan mengantar barang sembako kerumah korban.
Senin 03/11/2025 pelaku tidak mengabari dan menemui korban. Korban mencari tau keberadaan pelaku dengan mendatangi kerumahnya. Sesampainya dirumah pelaku ternyata sudah tidak ada lagi dan telah pergi atau kabur dengan mebawa barang barang perabotan rumah miliknya menggunakan mobil tersebut.
Berdasarkan informasi pelaku berada di Provinsi Riau , tim Opsnal Polres OKU melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Kedua pelaku diamankan Minggu 11/01/2026 di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan di bawa ke Polres OKU untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Endro Wibowo melalui Kasi Humas AKP. Fery Zulfian membenarkan peristiwa Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana sebagaimana telah ganti dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana.
“Pelapor/ korban Septiyenti, 33 Tahun, Mengurus Rumah Tangga Alamat : Dusun VI Rt.016 Rw.006 Kec. Lubuk Batang Kab. OKU
Barang bukti Kunci Mobil Isuzu Traga, Surat Keterangan Leasing Adira
Tersangka Heri Tempat tanggal lahir : Sri Gading, 28 Agustus 1988, Laki – laki Petani/Pekebun, Alamat : Ds Way Kawat Desa Gunung Sungkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan – Lampung.
Eni Idayanti, Tempat tanggal lahir : 02 September 1985, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Ds Way Kawat Desa Gunung Sungkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan – Lampung.” pungkas AKP. Fery Zulfian.







