Baturaja, modernterkini.com,- Sabtu 27/12/2025 pukul 08.30 WIB pelapor mengendarai sepeda motor menuju Desa Peninjauan di pertengahan jalan pelapor bertemu dengan Riko sedang berboncengan dengan korban. Pelapor memutar ke rumah Riko, bercerita korban telah di pukul oleh Evan di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling l.
Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Peninjauan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jumat 09/01/2026 pukul 09.00 WIB diduga tersangka datang ke Polsek Peninjauan untuk di lakukan pemeriksaan . Setelah selesai pihak kepolisian Polsek Peninjauan menetapkan status tersangka dan melakukan gelar perkara. Tersangka di tahan untuk di amankan dan di mintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Endro Wibowo, melalui Kasi Humas AKP. Fery Zulfian membenarkan peristiwa tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kuhpidana ayat (2) yang kemudian di rubah sebagai mana dalam UU tahun 2023 pasal 466 KUHPidana Ayat (2) oleh unit Reskrim Polsek Peninjauan
“Pelapor Muhammad Rasid, 51 Th, Wiraswasta, Alamat: Dusun I Desa Lubuk Kemiling Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
Korban Jamaludin bin Sarpai, 64 Tahun, Dusun II Desa Lubuk Kemiling Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
Barang bukti 1 (satu) Lembar Hasil Visum dari Puskesmas Peninjauan atas nama Jamaludin Bin Sarpai
Tersangka Evan Hartono , 30 tahun , Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun II Desa Lubuk Kemiling Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.” pungkas AKP. Fery Zulfian







