Hasil Visum Membuat Evan Jadi Tersangka

oleh -411 views

Baturaja, modernterkini.com,- Sabtu 27/12/2025  pukul 08.30 WIB pelapor mengendarai sepeda motor menuju Desa Peninjauan di pertengahan jalan pelapor bertemu dengan Riko sedang berboncengan dengan korban. Pelapor  memutar  ke rumah Riko,  bercerita korban telah di pukul oleh Evan  di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling l.

Dengan  kejadian tersebut korban melaporkan  ke Polsek Peninjauan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎Jumat 09/01/2026  pukul 09.00 WIB  diduga tersangka datang ke Polsek Peninjauan untuk di lakukan pemeriksaan . Setelah selesai pihak kepolisian Polsek Peninjauan menetapkan status tersangka dan melakukan gelar perkara.  Tersangka di tahan  untuk di amankan dan di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  PJ. Bupati OKU Safari Ramadhan di Masjid Ar-Ridwan Desa Kartamulia

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Endro Wibowo, melalui Kasi Humas AKP. Fery Zulfian membenarkan peristiwa tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kuhpidana ayat (2)  yang kemudian di rubah sebagai mana dalam UU tahun 2023 pasal 466 KUHPidana  Ayat (2) oleh unit Reskrim Polsek Peninjauan

“Pelapor Muhammad Rasid, 51 Th, Wiraswasta, Alamat: Dusun I Desa Lubuk Kemiling Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

Korban Jamaludin bin Sarpai, 64 Tahun, Dusun II Desa Lubuk Kemiling Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

‎Barang bukti 1 (satu) Lembar Hasil Visum dari Puskesmas Peninjauan atas nama Jamaludin Bin Sarpai

Baca Juga :  Tim Singa Ogan Polres OKU Ungkap "Pencurian Dengan Pemberatan "

‎Tersangka Evan Hartono , 30 tahun , Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun II Desa Lubuk Kemiling Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten  OKU.” pungkas AKP. Fery Zulfian

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.