Baturaja, modernterkini.com,- Selasa 20/01/ 2026 pukul 11.00 WIB Tim Singa Ogan mendapat informasi pelaku Ari Hamdani menghadiri acara hajatan di kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Mengetahui informasi tersebut Tim Singa Ogan yang di pimpinan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, SH,MH dan di dampingi Kanit Pidum Polres OKU Ipda M.ANWAR, SH langsung bergerak dan mengamankan pelaku, dibawa ke Mabes Polres OKU untuk di proses secara Hukum.
Minggu 04/01/2026 pukul 17.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pembunuhan Jo Penganiayaaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang. Dilakukan Ari Hamdani.
Korban Mega Mustika binti Junet, cara pelaku melemparkan 1 (satu) buah batu kearah korban sehingga mengenai kepala korban bagian belakang yang menyebabkan korban pingsan seketika. Korban Mega Mustika binti Junet meninggal dunia saat dilakukan perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sutowo Baturaja .
Dengan kejadian tersebut pelapor yang merupakan kakak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres OKU AKBP. Endro Wibowo melalui Kasi Humas AKP. Fery Zulfian membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana “Pembunuhan Juncto Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP Juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana
“Pelapor Alpan Suhaidi , 40 Tahun, Buruh Harian Lepas
Alamat : Jl. KI Ratu Penghulu Perum Green View Blok A Nomor 4 RT 006 RW 007 Desa Tanjung Baru
Barang bukti 1 (satu) Helai Baju warna Hitam corak abu abu yang berlumur darah. 1(satu) Helai celana Jeans warna biru merk super tera. 1 ( satu) buah batu. Surat Visum Et Repertum Nomor : 445 / 281 / XI.V / 6.9 / 2026.” tutup AKP. Fery Zulfian.







