Baturaja, modernterkini.com,- Rabu 16/12/ 2025 pukul 23.00 WIB pelaku diketahui sedang memanen buah sawit di kebun milik korban H. Sopyan Sani di Dusun Simpang Kandis Desa Gunung meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Tanpa seizin pemilik, namun perbuatan tersebut diketahui oleh petugas keamanan kebun yang sedang melaksanakan patroli.
Mengetahui kedatangan penjaga kebun kemudian para pelaku tersebut berlari meninggalkan buah sawit hasil curian, alat panen berupa eggrek dan 2 (Dua) unit sepeda motor milik pelaku. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Batang.
Mendapat laporan anggota satuan Reskrim Polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan posisi pelaku. Iptu Jenizar memerintahkan anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Angkut Senin 19/01/2026 pukul 14.30 WIB bersama TIM Gabungan Polsek Lubuk Batang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Erlandia yang saat itu sedang berada dirumah makan Padang depan kantor Camat Lubuk Batang.
Tersangka dibawa untuk di lakukan pengembangan. Pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap teman pelaku yang bernama Indra yang berada di mes CV. Maduma simpang kerikil Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.
Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. AM dan RI tetapi tidak ada di tempat selanjutnya anggota kembali ke Polsek Lubuk batang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Endro Wibowo melalui Kasi Humas AKP. Fery Zulfian membenarkan peristiwa tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP
Tersangka mengakui telah melakukan Pencurian 14 ( Empat Belas) Tandan Buah Sawit Dengan Berat 280 (dua ratus Delapan Puluh) Kg di kebun milik korban H. Sopyan Sany lokasi di Dusun Simpang Kandis Desa Gunung meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
“Pelapor Asmawi bin Sulaiman ( Alm ), 60 Tahun, Purnawirawan TNI, korban H. Sopyan Sani Bin, 69 tahun, Wiraswasta.
Barang bukti yang diamankan 14 ( Empat Belas) tandan buah sawit berat 280 (dua ratus delapan puluh) Kg, 2 ( Dua ) Unit sepeda motor merk VIAR dan Yamaha,1 ( Satu ) buah dodos bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 3.2 meter.
Tersangka Indra bin Zahri (Residivis), 26 tahun , Buruh Harian Lepas, Erlandia bin AH. Romli(Residivis), 38 Tahun, petani/pekebun. AM , 35 Tahun (DPO), RI, 34 Tahun, Petani DPO (Daftar Pencarian Orang” pungkas AKP. Fery Zulfian







