Baturaja, modernterkini.com,- Kamis 22/01/2026 jam 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat di lakukan oleh Asnau terhadap korban Kasaini binti Kumat.
Korban keluar dari rumah kontrakan dengan keadaan bersimbah darah berlari menuju rumah kepala Desa Sukajadi. Saat ditanya korban mengaku bahwa ditusuk oleh suami dengan cara pelaku menusuk korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan 1 (satu) bilah pisau.
Atas kejadian tersebut korban Kasaini binti inti Kumat mengalami luka satu tusuk di bagian perut dan dua luka tusuk di bagian belakang. Korban langsung di bawah ke Puskesmas Ulu Ogan dan di rujuk ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk perawatan medis yang lebih memadai.
Kamis siang pukul 13.00 WIB pelaku menyerahkan diri di rumah kepala desa Mendingin . Kasat Reskrim Polres OKU dan Kapolsek Ulu Ogan beserta Anggota Reskrim mengamankan pelaku untuk di Proses Secara Hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Endro Wibowo melalui Kasi Humas AKP. Fery Zulfian membenarkan penangkapan pelaku dugaan tindak tindak pidana “Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana.
“Saksi Dian, 32 tahun, Wiraswasta, Desa Sukajadi Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU. Barang bukti 1 (satu) Helai Baju warna Merah dan biru bertuliskan Fashion style.1 (satu) Bilah senjata tajam bergagang kayu, sarung kulit warna coklat.” tutup AKP. Fery Zulfian







