Baturaja, Modern Terkini-, Rabu 06/ 06/2022 pukul 10.20 WIB pelaku menemui korban di tempat korban bekerja . Kantor Kelurahan Sukaraya JL. Prof.Dr.Hamka Lr. Swakarya No.283 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Terjadi cek-cok antara korban dan pelaku.
Pelaku mencekik korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu pelaku memukul dan menampar wajah korban. Menggunakan tangan kanannya berulang kali. Setelah itu pelaku menendang lutut korban sehingga menyebabkan korban mengalami memar di bagian wajah dan memar di bagian lutut.
Setelah dilakukan penyelidikan , TEAM RESMOB SINGA OGAN yang dipimpin oleh IPDA BUSTAMI berhasil mengamankan pelaku EKO SAPUTRA BIN ROMZULI di kediaman nya Jln.Kapt.M.Nur Lr.Taman Sari 1 Rt/Rw 002/003 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Selanjunya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasi Humas Polres OKU AKP. Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penganiayaan terhadap mantan istri pelaku.
“Identitas pelapor PISKA YUNESTI BINTI SAHRIAK SALAHUDIN, Seleman, 16 Juni 1984, Perempuan,
warga Jln.Lintas Sumatera Km 21 Rt/Rw 001/001 Desa Seleman Kec.Semidang Aji Kab.OKU.
Identitas tersangka EKO SAPUTRA BINGUNG ROMZI, Baturaja, 08 Agustus 1983, Laki – laki, Swasta, Jln.Kapt.M.Nur Lr.Taman Sari 1 Rt/Rw 002/003 Kel.Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Waktu kejadian Rabu/06/2022 sekira jam 10.20 di Kantor Kelurahan Suka raya Jln.Prof.Dr.Hamka Lr.Swakarya No.283 Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Barang bukti ( satu ) lembar VER RS.H.IBNU SUTOWO Baturaja” pungkas AKP Syafaruddin.(Hms/fik)