Baturaja, Modern Terkini- Selasa 19/03/2024 sekira jam16.00 WIB di desa Surau Kecamatan Muara Jaya OKU terjadi tindak pidana penggelapan di mana terlapor menjual rumah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor. Caranya terlapor memalsukan tanda tangan pelapor di surat keterangan jual beli rumah sekatan .
Ditanda tangani kepala Desa Surau Yusef 19/03/ 2024, terlapor mengakui telah menjual rumah milik pelapor kepada saudara Lindi Apriadi senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terlapor mengakui bahwa Lindi Apriani baru membayar senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) sebagai uang muka kepada terlapor.
Terlapor mengakui telah memalsukan tanda tangan pelapor di surat keterangan jual beli rumah beserta sekatan yang di ketahui Kepala Desa Surau Kecamatan Muara Jaya OKU atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan.
Setelah di lakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sabtu 23/03/2024 sekira jam 17.30 WIB di rumah tersangka berada di Desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Pengandonan guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Imam Zamroni,S.IK,MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana “Penggelapan“ sebagaimana yang dimaksud dalam (pasal 372 KUHPidana)
“Korban Nangumi Bin Matni (alm), 61 Tahun, Ogan,Islam, SD Kelas satu, Pekerjaan Tani, Dusun 1 Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, OKU
Tersangka Umar Hasanudin Bin Matni( alm ), 60 Tahun, Tani, Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan OKU.
Barang bukti dari korban Satu berkas asli Akta Jual Beli dengan Nomor register :AJ: 20.650.646:AP dan nomor akte : 31/PDN/ 1997 an. Nangumi. Satu lembar asli surat keterangan pembagian harta benda serta tanah ,tanam tumbuh Sumar dek beradik ,
Barang bukti diamankan dari tetsangka uang sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) uang tersebut adalah uang sisa uang muka dari hasil penjualan rumah. Satu lembar asli surat keterangan jual beli rumah beserta sekatan yang berisi jual beli antara tersangka dengan Lindi Apriadi,tertanggal 19 Maret 2024 di ketahui dan di tanda tangan Kepala Desa Surau H. Yusefmahrin.”pungkas Iptu Ibnu Holdon







