Pengedar XTC Ditangkap, Di Jalan Raya Baturaja – Prabumulih

oleh -529 views

Baturaja,modernterkini.com,- Selasa 08/04/2025 Sekira Pukul 22.00 WIB. di Jl. Raya Prabumulih – Baturaja Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU anggota Satnarkoba Polres OKU mengamankan 1 (satu) orang laki – laki mengaku bernama Erwin Toni bin Subri saat berdiri dipinggir jalan dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil diduga ektasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 g (dua koma tujuh empat gram). Ditemukan didalam saku celana sebelah kanan tersangka .

Baca Juga :  MPC Pemuda Pancasila Audiensi Dengan Dandim 0403 OKU

Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis ekstasi tersebut akan dijualnya kembali. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres OKU AKBP. Endro Wibowo, S.IK, MAP melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membeberkan peristiwa penangkapan pelaku transaksi Narkoba jenis XTC (Ectasy).

“Tersangka Erwin Toni bin Subri , 34 tahun, Wiraswasta, alamat Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil diduga ektasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 g (dua koma tujuh empat gram)

Baca Juga :  Tak Pekerjakan Tenaga Lokal, Proyek PLTU Keban Agung Didemo Warga Sekitar

1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Biru. 1 (satu) helai celana jeans merk Uniqlo.

Tersangka akan dikenakan pasal Primer 114 ayat (1). Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Status tersangka adalah pengedar” tutup Iptu Ibnu Holdon.

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.