Baturaja, Modern Terkini- Jum’at 01/12/2023 sekira jam 02.00 WIB pelaku mengambil 1 (satu) unit Hand Phone(HP) merk VIVO Y 02 warna hitam milik korban. Berada di atas kasur kamar Indekos ketika korban sedang tertidur.
Cara masuk ke kamar Indekos melalui pintu depan di buka pelaku melalui jendela pintu yang tidak terkunci. Pelaku berjumlah 2 orang, satu masuk ke dalam kamar Indekos untuk mengambil HP milik korban yang satunya berada di luar mengawasi situasi, selah berhasil mengambil HP milik korban pelaku langsung pergi meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Minggu 03/12/2023 sekira jam 15.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pimpinan Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si. berhasil mengamankan 2 (dua) orang anak sedang berada di Indomaret jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono,S.IK melalui kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
“Identitas pelapor Jalaludin Muhammad Akbar, 16 th, Pelajar Jl. Imam Bonjol Carel Indekos Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Identitas tersangka ,RA 16 Tahun, Belum /tidak bekerja, RO, 17 Tahun, belum/ tidak bekerja
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan , 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y02 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah tanpa plat nopol, 1 (satu) buah kotak HP VIVO Y02” pungkas Iptu Ibnu Holdon.







