Baturaja, Modern Terkini- Minggu 22/01/ 2023 sekira jam 01.15 WIB korban pulang kerumah dan langsung beristirahat, pada jam 05.45 istri korban bangun tidur. Melihat pintu warung sudah dalam keadaan terbuka, kemudian istri korban mendapati bahwa 1 ( satu ) unit handphone yang berada di dalam kamar anak korban dan 1 ( satu ) unit handphone yang berada di ruang tamu beserta uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) milik korban telah hilang.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lubuk Batang untuk di tindak lanjuti.
Minggu 22/01/2023 Tin Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami bersama Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan. Didapat informasi jika kedua tersangka sedang berada di Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.
Tim Singa Ogan dipimpin langsung oleh kanit pidum IPDA Bustami melakukan penangkapan tersangka. Tersangka dan barang bukti di amankan ke mako Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut .
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK, M.H melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin,SH membenarkan peristiwa penangkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Identitas pelapor Sarlubis, 49 tahun,Tani, Alamat Dsn IV Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Identitas tersangka tersangka 1. Arief Rakhman Bin Muslini, 25 Tahun, Pekerjaan : Belum / Tidak bekerja, Alamat Dusun III Desa Banjar Sari Kec. Semidang Aji Kab. OKU. Tersangka 2.Joni Iskandar Als Togar Bin Suwan, 36 Tahun, Tani Alamat Dusun III Desa Ulak Pandan Kecamatan. Semidang Aji Kabupaten OKU.
Waktu dan tempat kejadian Minggu 22/01/2023 sekira pukul 04.00 wib di rumah korban yang beralamat di Dsn IV Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Barang bukti yang berhasil diamankan ,1 (satu) Buah Kotak HP Samsung Galaxy 10 warna hitam,1( satu ) buah kotak Hp Galaxy J5 warna hitam ,1 ( satu ) unit Hp Galaxy J5 warna hitam,” tutup AKP. Syafaruddin,SH.(hms/fik).