Baturaja, Modern Terkini- Minggu 01/01/2023, sekira pukul 12.00 WIB pelaku mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisikan 1 buah KTP asli, STNK sepeda motor.Nopol BG-2861-FAK ,1 Buah ATM Bank BCA dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- ( Delapan ratus ribu rupiah ). Di dalam jok motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah kecantikan Karin pada saat korban sedang perawatan.
Kamis 26/01/2023 Pukul. 13.00 WIb berdasarkan serangkaian penyelidikan, Kapolsek Baturaja Timur AKP HAMID, SH. Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang sedang berada di Penginapan Lotus Bakung Kelurahan Kemalaraja. Mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono,S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin,SH membenarkan penangkapan pelaku
tindak pidana “Pencurian “ sebagaimana yang dimaksud dalam (pasal 362 KUHPidana).
“TKP Jl. Prof Dr. M. Hamka Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Korban Sapta Dewi Pratama Binti Ridwan Cik, 24 Tahun , Karyawan Swasta, Jl. Kolonel Sarobu Lr. Rambutan Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka Aji Erpan Wijaya Bin Rden Sinbangan 27 Tahun, Swasta, Rt. 03 RW. 01 Desa Bener Kulon Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen Jawa Tengah / Desa Pandan dulang Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Lembar STNK SP. Motor Yamaha N. Max Nopol BG-2861 FAK an. Sapta, 1 (satu) Buah KTP asli an. Sapta, 1 (satu) buah ATM Bank BCA an. Sapta,1 (satu) Buah Dompet bewarna coklat”. tutup AKP. Syafaruddin,SH.