Sabtu 28/10/ 2023 sekira jam 21.30 WIB korban bersama dengan temannya hendak pulang menuju kerumahnya di kawasan Pancur Desa Tanjung Baru kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.
Datanglah 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 2319 FAP dari arah belakang korban, langsung menyalip korban dari sebelah kiri. kedua tersangka tersebut langsung merampas Hp milik korban yang mana saat itu Hp milik korban tersebut sedang di pegangnya ditangan kirinya. Korban pun langsung berteriak “Maling” sambil mengejar kedua tersangka tersebut yang melarikan diri kearah simpang empat air paoh.
Kedua tersangka masuk ke dalam lorong di samping loket ARINA lalu korban pun meminta pertolongan kepada warga disekitar loket tersebut dengan berkata “Ada jambret masuk lorong itu” sambil menunjukkan kearah lorong tempat tersangka melarikan diri. Namun saat tersangka memasuki lorong di samping loket ARINA ternyata lorong tersebut buntu.
Kedua tersangka langsung berbelok arah dan kembali keluar lorong tetapi pada saat kedua tersangka keluar dari lorong ternyata korban bersama dengan warga sekitar menghadang kedua tersangka kemudian kedua tersangka tersebut diamankan oleh warga disekitar tempat kejadian.
Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU pimpinan Kanit Pidum Ipda Omi .F, S.E mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Samping loket ARINA di Jl.Dr.Moh Hatta kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian kedua tersangka tersebut sudah diamankan oleh warga sekitar. Kedua tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa dan diamankan menuju ke Mapolres OKU untuk di proses secara hukum.
Kapolres OKU Polda Sumsel Akbp. Arif Harsono, melalui kasi Humas AKP Budi Santoso, SH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.
“Identitas korban Nadia Maharani Binti Edi Mashudi, 26 Tahun Pelajar / Mahasiswa, alamat Desa Tanjung Baru RT/RW 10/03 kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.
Identitas tersangka Yoga Meransi Pratama Bin Edi Sukardi, 28 Tahun,
Belum / Tidak Bekerja, alamat Jl.Lintas Sumatera Gg. Mangga 2 RT/RW 12/05 Kelurahan Sukajadi kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.
Pirmansyah Bin Sultonan, 21 Tahun,
belum / bekerja, lamat Dusun V RT/RW 01/05 Desa Lubuk Batang Baru kecamatan Lubuk Batang kabupaten OKU.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merk Realmi 5i warna hijau , 1 (satu) buah kotak handphone merk Realmi 5i warna kuning , 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol : BG 2319 FAP, 1 (satu) buah helm merk GM warna putih dengan motif dan gambar ANGRY BIRD.” pungkas AKP. Budi Santoso,SH.