Pelaku Pengeroyokan Dijerat Dengan Pasal 170 KUHP

oleh -2,132 views

Baturaja, Modern Terkini-Minggu 17/04/2022 sekira jam 14.00 wib saat korban sedang berada dirumahnya dusun II limbungan desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Pelaku  A .ANDRIAN BIN JAMILUDIN dan kawan- kawan datang kerumah korban dan mengajak korban keluar rumah dan selanjutnya korban di ajak ke salah satu rumah.

Sesampainya dirumah tersebut  korban dikurung didalam rumah dituduh mencuri motor milik ET. Korban dipukuli oleh tersangka A.ANDRI dan kawan-kawan memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.  Akibat dari kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Batang.

Baca Juga :  Pelaku 362, Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur

Rabu 13 /07/ 2022 anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku  A.ANDRIAN BIN JAMILUDIN sedang berada di rumahnya di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.  Tim Opsnal Singa Ogan satreskrim Polres Oku dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA BUSTAMI melakukan penggerebekan di rumah pelaku .

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku , berusaha lari dengan keluar melalui samping rumahnya menuju kebelakang rumah. Dikarenakan rumah pelaku sudah di kepung anggota Opsnal pelaku kemudian masuk ke rumah papan yang berada disamping rumah pelaku .

Baca Juga :  Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel, Amankan 2 Pelaku 363

Pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke mako Polres OKU untuk di tindak lanjuti secara Hukum yang berlaku.

Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

“Identitas pelapor RUSDIANTO BIN ABDUL KOHI (alm), 27 tahun , Buruh Tani, Alamat : Dusun II Limbungan Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.

Identitas tersangka A. ANDRI BIN JAMILUDIN,  33 tahun,Tani
Alamat : Desa Merbau Rt/Rw 18/01 Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.

Baca Juga :  Dibawah Todongan Senpi, Perawan Di Baturaja Digarong Dan Dirudapaksa

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) lembar Hasil Visum Et-Repertum No. 353 / 443 /1051 / XLV / 1.3 /2022. yang dikeluarkan dari Rumah sakit Umum Daerah Dr. H IBNU SUTOWO” tutup AKP. Syafaruddin.(hms/fik).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.