Diduga Tipu Keluarga Sendiri, Perempuan Cantik Terpaksa Berurusan Dengan Pihak Berwajib

oleh -888 views

Baturaja , Modern Terkini,-  27 Mei 2022 yang lalu  Pelaku menjanjikan kepada korban a/n. SAFRIZAL dan EVAN untuk bisa bekerja  sebagai security perusahaan Bank BNI k pelaku meminta uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) per orang  dengan alasan agar masuk di perusahaan tersebut, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Namun sampai sekarang korban tersebut belum bekerja dan uang yang diberikan tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Total kerugian kedua korban Rp. 14.000.000,-( Empat belas juta rupiah).

05/01/ 2023 Pukul. 20.00 WIb berdasarkan laporan dari korban Kapolsek Baturaja Timur AKP HAMID, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang berada di Desa Kurup.  Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra  Aprizal, SH berserta Tim Opsnal  mendatangi rumah pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum .

Baca Juga :  Penyaluran BLT Tahap II, Desa Lubuk Batang Lama

Kapolres  AKBP. DAnu Agus Purnomo,S.IK, MH  melalui Kasi Humas  AKP. Syafarudin,SH  membenarkan penangkapan pelaku diduga tindak pidana “Penggelapan dan atau Penipuan  “ sebagaimana yang dimaksud dalam (pasal 372 yo 378 KUHPidana).

” Waktu kejadian 27/01/2022, TKP Jl. S. Parman Depan Dinas Sosial Kel. Kemalaraja Kecamatan         Baturaja Timur Kabupaten   OKU.  Korban Ahmad Safrizal Bin Ibrahim , 39 Th, Petani, Rt. 01 /01 Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan , EVAN RENALDO, 35 Th, Swasta, Desa Belimbing

Baca Juga :  #Sabtu Loreng Tahun Baru 2023, Di Masjid Baru Nan Megah

Tersangka Sahdiah  Indyani alias Indah Binti Ibrahim, 43 tahun, S1, Karyawan Swasta, Desa Kurup Dusun II Kec. Lubuk Batang II Kab. OKU alamat lain   Kp. I Desa Banuayu Kab. OKU.

Barang bukti   1 (satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) ( dari korban a/n Safrizal ke pelaku) .  4 (Empat) Lembar Kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) ( dari korban a/n Evan ke pelaku) .  1 (satu) Lembar Surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban a/n Safrizal ke pelaku sebagai syarat untuk diterima bekerja. 1 (satu) Lembar Surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban a/n  Evan” tutup AKP. Syafarudin, SH.(hms/fik).

Baca Juga :  Bupati Way Kanan Menghadiri Penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama Penetapan Pelayanan Donor Darah

 

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.